Hak Warga Miskin Dirampas, Dininta Penyidik Kejaksaan Sungai Penuh Gerak Cepat Tangani Laporan Dugaan Penggelapan Beras Bantuan

Hak Warga Miskin Dirampas, Dininta Penyidik Kejaksaan Sungai Penuh menindaklanjuti berkas laporan tersebut dengan menerjunkan tim intelijen atau pidana khusus (pidsus)

wartacika.net. KERINCI – Dugaan praktik lancung pengelolaan jaring pengaman sosial di tingkat desa kembali mencoreng komitmen pengentasan kemiskinan di Provinsi Jambi. Kepala Desa (Kades) Semumu, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh atas dugaan kuat penyelewengan dan penghilangan alokasi bantuan sosial (bansos) beras yang bersumber dari Badan Urusan Logistik (Bulog).

Laporan pengaduan masyarakat ini diajukan langsung oleh Ketua Investigasi LSM Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (PELDAK). Langkah hukum ini diambil menyusul akumulasi keresahan warga Desa Semumu yang kehilangan hak pangan mereka, meski status administratif mereka sah sebagai penerima manfaat.%

Modus Operandi Data Fiktif dan Pemotongan Hak,
Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga lokal melakukan penelusuran mandiri terhadap daftar sirkulasi bantuan. Berdasarkan dokumen manifest distribusi resmi dari Bulog, nama-nama warga tersebut secara eksplisit terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, pada realisasinya, jatah beras tersebut tidak pernah sampai ke tangan warga yang berhak dan diduga dialihkan secara sepihak oleh oknum aparat desa demi keuntungan pribadi.

“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Dokumen dari Bulog menunjukkan kuota beras turun, tetapi fisiknya lenyap di tingkat desa. Kami meminta penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bergerak cepat melakukan pemanggilan dan penyelidikan menyelidikan tanpa tebang pilih,” tegas perwakilan lembaga pelapor dalam keterangannya.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu,
Aksi penghilangan beras bansos di tengah fluktuasi harga pangan dinilai sebagai tindak pidana korupsi yang sangat mencederai masyarakat kecil. Merujuk pada aturan hukum, tindakan memanipulasi atau menggelapkan bantuan pemerintah dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang diperberat karena menyangkut logistik darurat masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diharapkan segera menindaklanjuti berkas laporan tersebut dengan menerjunkan tim intelijen atau pidana khusus (pidsus) ke lapangan guna mengamankan barang bukti berkas distribusi di Kantor Desa Semumu. Ucap Noverial Ketua Investigasi LSM PELDAK. (***Red)

Komentar