Noverial Minta Satgas Pangan Dan  Kepolisian Untuk Lakukan Penegak hukum praktik Penimbunan, penjualan Gas Subsidi Tidak Sesuai Aturan Undang-Undang Migas.

Noverial Ketua Investigasi LSM PELDaK Minta Satgas Pangan Dan  Kepolisian Untuk Lakukan Penegak hukum praktik Penimbunan, penjualan Gas Subsidi Tidak Sesuai Aturan Undang-Undang Migas.

wartacika.net, Kerinci-JAMBI –Masyarakat mengeluarkan Persoalan mahalnya harga LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Meski program subsidi ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, harga jual ditingkat pangkalan jutru telus melambung  25 ribu  rupaih – 27 ribu rupiah pertabung 3 kg, sehingga di tingkat  pengecer justru terus melambung dan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan yang dinilai tegas.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 241/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2021, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung. Namun, fakta di lapangan menunjukkan harga jual berkisar antara Rp28.000 hingga Rp35.000 per tabung, terutama di wilayah Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Siulak, dan Keliling Danau.

Saat diminta keterangan kewarga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyampaikan keluhan tersebut kepada media ini. Dia mengayakan hingga kini, gas subsidi masih dijual bebas di berbagai warung dengan harga jauh di atas HET tanpa adanya tindakan nyata dari pihak terkait yang menangani masalah ini, dirasakan masyarakat memberatkan.

Ketua Investigasi LSM PELDAK  Noverial mendesak Kepada Lembaga Pengawas dan Pemerintah yakni :

1. PT Pertamina Patra Niaga: Berwenang melakukan pengawasan, memberikan sanksi administratif (seperti pemutusan hubungan usaha atau skorsing) kepada agen dan pangkalan nakal, serta memastikan pasokan sesuai HET.

2. Pemerintah Daerah (Pemda) & Disperindag: Pihak yang berwenang menetapkan besaran HET dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan bersama pihak terkait guna menindak pedagang yang melanggar ketentuan harga.

3. Kementerian ESDM & Kementerian Perdagangan: Merumuskan kebijakan subsidi tepat sasaran, mengatur regulasi distribusi, dan menindaklanjuti temuan pelanggaran takaran (metrologi) maupun penyimpangan distribusi.

4. Satgas Pangan / Kepolisian: Penegak hukum yang menindak tegas praktik pidana penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan gas subsidi yang tidak sesuai aturan Undang-Undang Migas.

Agar segera mengambil langkah tegas. Pihak agen, pangkalan, maupun penyalur yang tidak menyalurkan LPG subsidi sesuai ketentuan, termasuk pihak yang menjual di atas HET, harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. pungkas Noverial (Ketua Investigasi LSM PELDAK )

Keluhan serupa juga disampaikan masyarakat yang menilai pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi masih lemah. Kondisi tersebut dinilai semakin membebani ekonomi warga kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat program subsidi pemerintah.

Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi untuk LPG subsidi 3 kg di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh adalah Rp 20.000 per tabung. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi Nomor 241/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2021.
Namun, laporan terbaru menunjukkan lonjakan harga yang sangat meresahkan warga di kedua wilayah tersebut, di mana harga di tingkat pangkalan maupun eceran warung menembus Rp 28.000 hingga Rp 35.000 per tabung.

Pelanggaran Spesifik di Lokasi
Kecamatan Sungai Bungkal (Kota Sungai Penuh): Ditemukan laporan spesifik bahwa di salah satu pangkalan di Desa, gas subsidi 3 kg dijual langsung ke warga mencapai Rp 33.000 per tabung. Ini merupakan pelanggaran berat karena pangkalan resmi wajib menjual sesuai HET Rp 20.000.

Kecamatan Depati VII (Kabupaten Kerinci): Pola yang terjadi serupa dengan wilayah Tanco dan Siulak. Gas melambung hingga Rp 32.000 – Rp 35.000 karena adanya praktik pemborongan oleh spekulan/warung eceran dari pangkalan, sehingga terjadi kelangkaan bagi masyarakat miskin setempat.

Hal ini terjadi dengan Alur Kecurangan dan Pihak yang Bertanggung Jawab yang kurang tegas, sehingga para pangkalan dan pengecer memanfaatkan kondisi di lapangan melibatkan kerja sama negatif atau kelalaian dari pihak-pihak

Oknum Pemilik Pangkalan Resmi, Sengaja menyalurkan gas kepada pengecer warung dalam jumlah besar (demi mendapat keuntungan di atas HET) alih-alih mendistribusikannya langsung ke masyarakat pengguna kartu subsidi.

Pengecer/Warung Nakal, Memanfaatkan kelangkaan untuk menaikkan margin keuntungan secara sepihak hingga 75% dari harga resmi.

Lemahnya Pengawasan, Agen penyalur utama (distributor) yang menyuplai pangkalan kurang melakukan kontrol ketat terhadap laporan harian pangkalan binaannya.

Diminta Pihak Berwenang dan
Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci  memperkuat pengawasan bersama pihak kepolisian untuk menindak pangkalan yang nakal. Jika terbukti melanggar, pangkalan untuk dilakukan pencabutan izin usaha secara permanen.

(***Red)