Skandal Dugaan Kecurangan Kios Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Depati VII

Praktik kecurangan ini tercium setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Dan Anti Korupsi ( PELDAK) Kerinci melakukan investigasi mandiri di sejumlah kios di Kecamatan Depati VII selama beberapa bulan.

Sopan anggota LSM PELDAK memilih Kecamatan Depati VII sebagai studi kasus, karena dekat dengan rumahnya yang masih satu wilayah kecamatan Depati VII. Hasilnya, di samping menemukan adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi pada tahun 2026, dia juga menemukan pelanggaran lain setelah melakukan wawancara langsung dengan masyarakat petani dan warga setempat, ada modus kecurangan lain yang digunakan.

Menurut Sopan, bahwa selain ditemukan Penjualan pupuk bersubsidi diatas harga HET,  SOPAN juga menemukan adanya penjualan diluar wilayah pendistribusian pupuk subsidi, dengan adanya prakter kecurangan yang dilakukan oleh pemilik kios pupuk bersubsidi yang berada diwilayah Kecamatan Depati VII yang mengakibatkan pupuk petani sulit untuk mendapatkan pupuk dan terpaksa beli harga tinggi.

Modus lain yang lebih parah lagi yakni ditemukan adanyandugaan nama masyarakat yang tidak mempunyai tanah sawah yang dijadikan acuan untuk dimasukkan dalam RDKK.

Di sinilah, Sopan angota LSM PELDAK mengetahui adanya dugaan kongkalikong oknum penyalur kios pupuk subsidi untuk menyiasati regulasi dengan cara mendekati oknum PPL.

“Ini karena yang meng-entry data untuk RDKK adalah PPL. Oknum PPL tidak bisa dipungkiri pasti dekat dengan penyalur kios pupuk subsidi katanya, Rabu (01/6/2026).

Berdasarkan investigasi acak  tiga kios pupuk bersubsidi, Sopan  menemukan adanya modus penggunaan identitas sejumlah petani untuk memenuhi akumulasi pupuk bersubsidi yang dibutuhkan peyalur pupuk kios subsidi.

Dan juga saat berada di kios tersebut di temukan adanya pembelian pupuk subsidi oleh petani dengan harga diatas HET yakni Pupuk Urea HET Rp. 90.000 dijual Rp. 100.000 hingga Rp. 110.000. Pupuk NPK ( Phonska ) HET Rp. 92.000 di jual Rp. 120.000 hingga Rp. 130.000. per karung 50 Kg.

Sopan juga mendapatkan adanya penjualan pupuk subsidi ke wilayah lain, ke petani kebun kayu aro dan juga informasi mengirimkan keperkebunan sawit di wilayah jambi, sopan mengatakan terlihat adanya salah satu mobil minibus memuat pupuk subsidi untuk dibawa kedaerah luat kecamatan sepatu VII atau di bawa ke kayu aro dengan harga otomatis jauh lebih mahal.

Pertanyaannya: kenapa kok bisa lolos ke dalam RDKK? Yang meng-entry data PPL, yang melakukan verifikasi dan validasi PPL, dan yang mengapprove PPL, pe jualan ke petani diatas harga HET,  juga kenapa bisa leluasa penjualan keluar wilayah Depati VII, bahkan keluar daerah  contoh ke sawit bulian dan ke kayu aro, padahal petani di wilayah depati VII masih membutuhkan pupuk” kata Sopan

Dari hasil investigasi itu, Sopan anggota LSM PELDAK  menduga, bahwa 30-40 persen data RDKK fiktif. “Ngawur itu,” tukasnya, dijual diatas harga HET, bahkan dugaan penjualan diluar wilayah Depati VII yakni diduga ke perkebunan sawit daerah jambi, juga ke petani di kayu aro dengan keuntungan lebih besar.

Media wartacika.net  Kerinci saat mengkonfirmasi ke salah satu pemilik kios pupuk subsidi DIANDA pada rabu 1/7/2026 melalui via wathsap di nomor +62852682** beberapa kali hanya membaca dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Para pemilik kios pupuk subsidi di Kecamatan Depati VII maupun pihak terlalu dengan masalah kios tersebut belum memberikan keterangan resmi atas temuan hasil investigasi LSM PELDAK Kabupaten Kerinci. Media ini akan menyampaikan perkembangan berikutnya serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Menghadapi masalah ini Ketua LSM. PELDAK Khumaini meminta kepada pihak terkait yang memiliki kewenagan atas pengawasan pupuk bersubsidi hingga pihak APH untuk ikut menelusuri atas keresahan masyarakat dan dugaan  kecurangan pemilik kios, demi tercapainya program pemerintah.” Punkasanya. (***Red).