DPRD Sarolangun Gelar Rapat Terkait Polemik Warga Pelawan Jaya Dengan PT SMM

DPRD Sarolangun Gelar Rapat Terkait Polemik Warga Pelawan Jaya Dengan PT SMM

Berita, Nasional95 Dilihat

SAROLANGUN – Menindaklanjuti polemik yang terjadi antara masyarakat dan PT Samudra Mahkota Mas (SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Senin (15/06/2026) pagi. menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi dengan instansi terkait.

Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani itu. menyimpulkan bahwa operasional perusahaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun.

“Kita mengundang seluruh OPD terkait untuk mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai persoalan ini. yang jelas, kepentingan masyarakat harus diperhatikan, tetapi investasi yang masuk ke Sarolangun juga jangan sampai terhambat,” Katanya.

Senada, Wakil Ketua II DPRD Dedi Ifriansyah SM. menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bijaksana dalam mengambil keputusan terkait status perusahaan. menurutnya, apabila persoalan limbah dan pencemaran udara telah memiliki solusi, seluruh perizinan perusahaan lengkap, serta terdapat komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen, maka keputusan dapat diambil sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“Jika persoalan limbah dan pencemaran udara sudah ada solusinya, perizinan lengkap, serta ada komitmen tenaga kerja lokal 70 persen dan 30 persen dari luar daerah, silakan Dinas Lingkungan Hidup mengambil keputusan,” Jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sarolangun H.M Syaihu menegaskan bahwa hasil RDP menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT SMM. menurutnya, DPRD telah meminta penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan DPMPTSP terkait legalitas perusahaan.

“Kami tanyakan terkait izin lingkungan, tata ruang, dan izin lainnya. Hasilnya, tidak ada yang salah dan tidak ada yang dilanggar oleh pihak perusahaan, “Ujarnya.

Dikatakannya, selama seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi dan tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak ada alasan untuk menghentikan operasional perusahaan. selain itu, manajemen PT SMM juga telah menyatakan kesediaannya melakukan berbagai perbaikan, termasuk mengatasi keluhan masyarakat terkait bau limbah yang ditimbulkan aktivitas pabrik.

“Perusahaan siap melakukan perbaikan, termasuk menghilangkan bau limbah yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. mereka juga siap menerapkan pola perekrutan tenaga kerja dengan komposisi 70 persen putra daerah dan 30 persen dari luar daerah,” Tambahnya.

Pada kesempatan itu, HMS juga meminta Pemkab Sarolangun bersikap objektif dalam mengambil keputusan.

“Pemerintah daerah harus melepaskan rasa suka atau tidak suka terhadap perusahaan. Selama izinnya benar dan tidak ada pelanggaran, silakan direkomendasikan untuk dibuka kembali,” Ungkapnya.

HMS juga mengingatkan bahwa penutupan perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah.

“Kita bukan tidak peduli terhadap masyarakat. Namun jika perusahaan sudah menjalankan aturan yang ada lalu ditutup tanpa dasar yang jelas, tentu ada risiko perusahaan menuntut pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa DPRD tidak memiliki kewajiban mengeluarkan rekomendasi pembukaan kembali perusahaan karena saat penutupan sebelumnya DPRD tidak pernah dilibatkan.

“Ketika perusahaan ditutup tidak meminta rekomendasi DPRD. Tapi saat akan dibuka kembali justru diminta rekomendasi DPRD. Intinya, selama surat-surat perizinannya lengkap dan tidak ada pelanggaran, pemerintah silakan membuka kembali perusahaan tersebut.” pungkas HMS

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan. Ia menilai persoalan utama yang menjadi perhatian masyarakat adalah dugaan pencemaran udara berupa bau tidak sedap yang berasal dari aktivitas perusahaan.

Menurutnya, apabila perusahaan mampu menyelesaikan persoalan tersebut dan melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah perlu segera menentukan status perusahaan.

“Kita tidak ingin masyarakat dirugikan akibat perusahaan yang melanggar aturan. Namun di sisi lain, kita juga tidak ingin investasi yang masuk ke Sarolangun terhambat. Karena itu keputusan harus diambil secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku.” ucap Syahrial Gunawan.

Sementara Ketua Komisi III, Yusuf Helmi, pada kesempatan itu, meminta penjelasan terkait lokasi pabrik, tata ruang, hingga perizinan perusahaan kepada OPD terkait.

“Ketika semuanya tidak ada persoalan dan tidak ada yang melanggar undang-undang maupun peraturan yang berlaku, silakan Pemkab Sarolangun melalui Dinas Lingkungan Hidup mengambil sikap terhadap perusahaan itu.” Tegasnya.(uje)

Komentar